www.nakertranspati.info
MENU UTAMA TATA USAHA PENEMPATAN TENAGA KERJA PENGAWASAN
KONTAK KAMI HUBUNGAN INDUSTRIAL TRANSMIGRASI LOWONGAN DAN PELATIHAN

PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN


TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pengawasan ketenagakerjaan merupakan salah satu subdin yang menangani perlindungan ketenagakerjaan, pada subdin ini terdapat 3 seksi yaitu:

a. Seksi Pengawasan Keselamatan Kerja

b. Seksi Pengawasan Norma Ketenagakerjaan

c. Seksi Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja/ Hyperkes

PERIJINAN K3

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan aspek utama dalam perlindungan tenaga kerja, sesuai UU No.1 Tahun 1970 ttg Keselamatan Kerja diatur juga tetang perijinan peralatan yang mengandung resiko bahaya bagi tenaga kerja. Ijin/ Pengesahan adalah suatu penetapan mengenai suatu obyek tertentu yang diberikan oleh yang berwenang kepada yang berhak untuk melakukan suatu ketentuan yang berlaku.

Berbagai Jenis Perijinan di Bidang K3:

I. Jenis Perijinan K3 yang dikeluarkan khusus hanya untuk:

a. Pemakaian Ketel Uap
b Pemakaian Pemanas Air
c. Pemekaian Pengering Uap
d Pemakaian Penguap
e Pemakaian Bejana Uap

II. Jenis Pengesahan yang dikeluarkan meliputi:

a. Pengesahan Perencanaan Pembuatan
b Pengesahan Pemakaian

III. Obyek yang diharuskan mendapatkan pengesahan perencanaan pembuatan:

a. Pembuatan Pesawat Uap
b Pembuatan Bejana Tekan
c. Pembuatan Pesawat Angkat dan Angkut
d Pembuatan Pesawat Tenaga dan Produksi
e Pembuatan Pesawat Lift
f Pembuatan Instalasi Listrik
g Pembuatan Instalasi Penyalur Petir
h Pembuatan Instalasi Penanggulangan kebakaran

IV. Obyek yang diharuskan mendapatkan pengesahan pemakaian:

a. Pemakaian Bejana Tekan
b Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut
c. Pemakaian Pesawat Tenaga dan Produksi
d Pemakaian Instalasi Listrik
e Pemakaian Instalasi Penyalur Petir
f Pemakaian Pesawat Lift (Ijin)
g Pemakaian Instalasi Perancah
h Pemakaian Instalasi Penanggulangan Kebakaran
i Pelayanan Kesehatan Kerja
j Perusahaan Jasa Fabrikasi

V. Obyek yang harus mendapatkan rekomendasi

a. Pengelola pestisida
b Katering Makanan
c. Penggunaan APD

 

 

 

 

 

 


 
<< PreviousNext >>

 

©2001 Lorem Ipsum Dolor Sic AmetConsectetur LorumIpsumDolorSic AmetConsectetur