www.nakertranspati.info
MENU UTAMA TATA USAHA PENEMPATAN TENAGA KERJA PENGAWASAN
KONTAK KAMI HUBUNGAN INDUSTRIAL TRANSMIGRASI LOWONGAN DAN PELATIHAN

SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DISOSNAKERTRANS KABUPATEN PATI

Jl. P. SUDIRMAN No. 70 Pati , Telp. : 0295- 481471 Fax: 0295-384750

MEMBANGUN MANUSIA KARYA


HUBUNGAN INDUSTRIAL

Rabu, 20 Mei 2009

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561.4/52/2008, UMK untuk Kabupaten Pati tahun 2009 adalah sebesar Rp. 670.000,-/ bulan.

Sabtu, 28 Juni 2008

Untuk tahun 2008 Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561.4/51/2007 tanggal 19 Nopember 2007, UMK untuk Kabupaten Pati tahun 2008 adalah sebesar Rp. 600.000,-/ bulan.

HUBUNGAN INDUSTRIAL, KESEJAHTERAAN DAN PERSYARATAN KERJA
Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 7 Tahun 1981, tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Jumlah perusahaan di kabupaten Pati sebanyak 588 perusahaan dengan jumlah pekerja dalam hubungan kerja sebanyak 31.009 orang ( Laki-laki = 12.497; Perempuan = 18.519 ).

Sarana hubungan industrial yang ada sampai dengan Tahun 2007 adalah sebagai berikut :

a. Serikat Pekerja / Serikat Buruh; berdasarkan hasil verifikasi 2007 adalah sebagai berikut :
- Ditingkat Unit Kerja sebanyak 116 unit kerja, jumlah anggota 176.053 orang.
- Ditingkat Federasi sebanyak 5 federasi yaitu Federasi SPKSI, Federasi SP RTMM, Federasi SP TI, Federasi SP PP, dan Federasi SP NIBA.
- Ditingkat Konfederasi sebanyak 1 konfederasi yaitu Konfederasi SPSI Kab. Pati.
b. Organisasi Pengusaha 1 ( satu ) organisasi yaitu APINDO.
c. Lembaga Kerjasama Bipartite sebanyak 14 lembaga.
d. Lembaga Kerjasama Tripartite sebanyak 1 lembaga yaitu LKS Tripartite Kab. Pati.
e. Peraturan Perusahaan 72 buah.
f. Perjanjian Kerja Bersama sebanyak 50 buah.
g. Perjanjian Kerja sebanyak 884 orang.
h. Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ditingkat mediasi, mempunyai mediator yang diangkat oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mediator ini bertugas menangani masalah perselisihan hubungan industrial, anggotanya berjumlah 4 ( empat ) orang yaitu :
- Dra. Endah Iriani, M.Pd.
- Slamet Hariyanto, SH.
- Dra. Titik Murdiningsih.
- Rumiyati, SE.

1. PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL KELEMBAGAAN PENGUSAHA DAN PEKERJA

a. Pembinaan Rutin, meliputi :
- Telah dilakukan pembinaan terhadap serikat pekerja/serikat buruh, baik yang berpengusaha maupun yang tidak berpengusaha, sebanyak 120 kali kunjungan ( setiap bulan 10 kali kunjungan ).
- Telah dilakukan pembinaan hubungan industrial terhadap pengusaha dan pekerja/serikat pekerja, sebanyak 120 kali kunjungan ( setiap bulan 10 kali kunjungan ).
- Telah dilakukan pembinaan terhadap organisasi pengusaha, sebanyak 60 kali kunjungan (setiap bulan 5 kali kunjungan).
- Telah dilakukan pembinaan Lembaga Kerjasama ( LKS ) Bipartite, sebanyak 60 kunjungan ( setiap bulan 5 kali kunjungan ).
b. Sidang-sidang Lembaga Kerjasama Tripartite.
Dalam rangka untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Pati, telah dilakukan sidang LKS Tripartite sebanyak 3 ( tiga ) kali sidang.
a. Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2000, telah dilakukan pencatatan SP/SB ( selama tahun 2006 ) sebanyak 7 SP/Sb baru.
b. Verifikasi
Dalam rangka untuk menetapkan keterwakilan keanggotaan dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan, telah dilakukan validitas data melalui verifikasi SP/SB ke 11 6 SP/SB.
c. Sosialisasi Kepmennakertrans No.223/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah.
Untuk memberikan pengetahuan kepada para pelaku proses produksi, khususnya kepada Pengurus SP/SB dan pengusaha, telah dilakukan sosialisasi tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah kepada 50 orang pengusaha dan pengurus SP/SB.
d. Sosialisasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Agar para pekerja dan pengusaha mengerti dan memahami tentang proses perselisihan hubungan industrial, maka telah dilakukan sosialisasi Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) kepada pekerja dan pengusaha, sebanyak 50 orang.
e. Pemberdayaan Organisasi Pekerja
Untuk lebih meningkatkan peran dan fungsi serikat pekerja/serikat buruh dalam pelaksanaan hubungan industrial, maka telah ilakukan kegiatan pemberdayaan organisasi pekerja kepada 50 orang pengurus SP/SB.
f. Penyusunan Buku tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ( PPHI ).
Untuk lebih memasyarakatkan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada pekerja, dilakukan sosialisasi dan penyebarluasan buku tentang PPHI kepada 300 orang pekerja.
2. PEMBINAAN PERSYARATAN KERJA DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA
a. Pembinaan Rutin meliputi :
- Telah dilakukan pembinaan perjanjian kerja ke perusahaan sebanyak 72 kali kunjungan ( setiap bulan 6 kali kunjungan ), pembinaan peraturan perusahaan sebanyak 72 kali ( setiap bulan 6 kali kunjungan ) dan pembinaan perjanjian kerja bersama sebanyak 72 kali ( setiap bulan 6 kali kunjungan ).
- Telah dilakukan pembinaan kesejahteraan pekerja di perusahaan sebanyak 48 kali kunjungan ( setiap bulan 4 kali kunjungan ).
- Telah dilakukan pembinaan pencegahan perselisihan hubungan industrial sebanyak 120 kali kunjungan ( setiap bulan 10 kali kunjungan ).
b. Pencatatan Perjajian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ).
Telah dilakukan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (KWT ) sebanyak 884 orang, yang terdiri dari :
o YKKSM RSK Tayu sebanyak 21 orang;
o RSA Sejahtera sebanyak 22 orang;
o KUD Sarono Mino sebanyak 278 orang;
o RSIA Dharma Husada sebanyak 34 orang;
o PT Berkat 5 Sempurna sebanyak 3 orang;
o PT BTPN sebanyak 1 orang;
o PT Garudafood Putra Putri Jaya sebanyak 156 orang;
o Jollyc Brass sebanyak 316 orang;
o PT Laju Perdana Indah sebanyak 53 orang.
c. Pengesahan Peraturan Perusahaan.
Jumlah Peraturan Perusahaan sampai dengan tahun 2006 sebanyak 72 buah dengan perincian sebagai berikut :
Peraturan Perusahaan lama : 58 buah.
Peraturan Perusahaan baru : 14 buah.
Jumlah : 72 buah.
d. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Jumlah Perjanjian Kerja Bersama sampai dengan tahun 2006 sebanyak 50 buah, dngan perincian sebagai berikut :
Perjanjian Kerja Bersama lama : 34 buah.
Perjanjian Kerja Bersama baru : 16 buah.
Jumlah : 50 buah.
e. Pemberian Ijin Operasional perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh ( Out Sourching ).
Telah dilakukan pemberian ijin operasional perusahaan jasa pekerja ( Out Sourching ) sebanyak 2 perusahaan :
- KSU Kopjatera;
- CV. Kubro Langgeng Persada.
f. Penyelesaian kasus perselisihan Hubungan Industrial ( HI )
Jumlah kasus yang masuk dan tercatat sampai dengan tahun 2006 sebanyak 20 kasus, meliputi 17 perusahaan dengan jumlah 1.036 pekerja.
Dari jumlah kasus yang masuk tersebut, semuanya dilimpahkan ke Mediator, 19 kasus dapat diselesaikan oleh Mediator ( Perjanjian Bersama ) dan 1 kasus masih dalam proses penyelesaian yaitu KUD Sarono Mino Juwana.
g. Bimbingan teknis pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama bagi pengusaha dan serikat pekerja sebanyak 2 paket dengan jumlah peserta 50 orang.
h. Bimbingan teknis pembentukan koperasi pekerja sebanyak 2 paket diikuti oleh 50 pengusaha.
i. Identifikasi tingkat kerawanan hubungan industrial, dilaksanakan melalui survey ke 150 perusahaan di Kab. Pati.
j. Pembinaan dan proses penyelesaian perselisihan sebanyak 20 kali sidang mediasi
3. PEMBINAAN PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL

a. Pembinan rutin meliputi :
- Dilakukan pembinaan pengupahan ke perusahaan sebanyak 120 kali kunjungan (setiap bulan 10 kali kunjungan).
- Dilakukan pembinaan jaminan sosial ke perusahaan sebanyak 120 kali (setiap bulan 10 kali kunjungan).
b. Sosialisasi UMK tahun 2006.
Upah minimum Kabupaten Pati tahun 2006 adalah sebesar Rp. 488.000,- (empat ratus delapan puluh delapan ribu rpiah)
Agar UMK tahun 2006 diketahui oleh para pekerja dan pengusaha, maka telah dilakukan sosialisasi melalui penyebarluasan leaflet sebanyak 200 buku.
c. Monitoring pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) tahun 2006.
Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan UMK tahun 2006, telah dilakukan monitoring ke 100 perusahaan di kabupaten Pati.
d. Survey Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) Pekerja Lajang.
Untuk mengetahui tingkat kebutuhan hidup layak pekerja lajang, maka telah dilakukan survey KHL Pekerja Lajang sebanyak 10 kali di 2 pasar, yaitu pasar Puri dan pasar Juwana.
e. Sosialisasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( Jamsostek ).
Untuk meningkatkan kepesertaan maupun pelaksanaan Jamsostek, maka telah dilakukan sosialisasi Jamsostek kepada 25 perusahaan.
f. Penetapan Upah Minimum Kabupaten Pati tahun 2007.
Dalam rangka penetapan UMK Pati tahun 2007 oleh Gubernur Jawa Tengah, telah ditempuh tahapan-tahapan sebagai berikut :

- Survey KHL Pekerja Lajang
Survey dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali pada minggu pertama di pasar Puri dan pasar Juwana oleh Tim Survey Kabupaten Pati yang terdir dari unsur Tripartite (pekerja, pengusaha, pemerintah) dan Badan Pusat Statistik. Komponen-komponen yang disurvey sesuai dengan Kepmennakertrans No. 17/MEN/VII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Disamping hasil survey KHL, juga dipertimbangkan aspek-aspek produktivitas tenaga kerja; pertumbuhan ekonomi kab. Pati; dan upah daerah sekitar. Hasil survey KHL yang telah dilaksanakan sejak bulan Januari 2006 sampai dengan November 2006, diketahui rata-rata KHL Kab. Pati sebesar Rp. 618.303,- sedang KHL pada tahun 2005 rata-rata sebesar Rp. 480.462,

- Sidang Pengusulan UMK.
Untuk menetapkan usulan UMK Pati tahun 2007, telah dilakukan sidang oleh Dewan Pengupahan Daerah yang dibentuk berdasarkan SK Bupati No. 561.1/771/2006, sebanyak 10 kali sidang. Jumlah anggota Dewan Pengupahan Daerah (DPD) Kab. Pati 13 orang terdiri dari Unsur Pemerintah Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) serta Pakar. Tugas dan fungsi DPD Kab. Pati memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam rangka mengusulkan UMK ke Gubernur Jawa Tengah.
Hasil dari sidang Dewan Pengupahan Daerah Kab. Pati menetapkan usulan UMK Kabupaten Pati Tahun 2007 Rp. 545.000,-/bulan. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561.4/78/2006 tanggal 20 Nopember 2006, UMK untuk Kabupaten Pati tahun 2007 adalah sebesar Rp. 550.000,-/ bulan.

 
 

 
<< PreviousNext >>

 

©2001 Lorem Ipsum Dolor Sic AmetConsectetur LorumIpsumDolorSic AmetConsectetur