|
Rabu, 20 Mei 2009
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561.4/52/2008,
UMK untuk Kabupaten Pati tahun 2009 adalah sebesar Rp. 670.000,-/ bulan.
Sabtu, 28 Juni 2008
Untuk tahun 2008 Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
Jawa Tengah No. 561.4/51/2007 tanggal 19 Nopember 2007, UMK untuk Kabupaten
Pati tahun 2008 adalah sebesar Rp. 600.000,-/ bulan.
HUBUNGAN INDUSTRIAL, KESEJAHTERAAN DAN PERSYARATAN
KERJA |
| Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 7 Tahun 1981, tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan. Jumlah perusahaan di kabupaten Pati sebanyak
588 perusahaan dengan jumlah pekerja dalam hubungan kerja sebanyak
31.009 orang ( Laki-laki = 12.497; Perempuan = 18.519 ). |
Sarana hubungan industrial yang ada sampai dengan Tahun 2007
adalah sebagai berikut :
a. Serikat Pekerja / Serikat Buruh; berdasarkan hasil verifikasi
2007 adalah sebagai berikut :
- Ditingkat Unit Kerja sebanyak 116 unit kerja, jumlah anggota 176.053
orang.
- Ditingkat Federasi sebanyak 5 federasi yaitu Federasi SPKSI, Federasi
SP RTMM, Federasi SP TI, Federasi SP PP, dan Federasi SP NIBA.
- Ditingkat Konfederasi sebanyak 1 konfederasi yaitu Konfederasi
SPSI Kab. Pati.
b. Organisasi Pengusaha 1 ( satu ) organisasi yaitu APINDO.
c. Lembaga Kerjasama Bipartite sebanyak 14 lembaga.
d. Lembaga Kerjasama Tripartite sebanyak 1 lembaga yaitu LKS Tripartite
Kab. Pati.
e. Peraturan Perusahaan 72 buah.
f. Perjanjian Kerja Bersama sebanyak 50 buah.
g. Perjanjian Kerja sebanyak 884 orang.
h. Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ditingkat
mediasi, mempunyai mediator yang diangkat oleh Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi. Mediator ini bertugas menangani masalah perselisihan
hubungan industrial, anggotanya berjumlah 4 ( empat ) orang yaitu
:
- Dra. Endah Iriani, M.Pd.
- Slamet Hariyanto, SH.
- Dra. Titik Murdiningsih.
- Rumiyati, SE. |
| 1. PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL KELEMBAGAAN PENGUSAHA
DAN PEKERJA |
a. Pembinaan Rutin, meliputi :
- Telah dilakukan pembinaan terhadap serikat pekerja/serikat buruh,
baik yang berpengusaha maupun yang tidak berpengusaha, sebanyak 120
kali kunjungan ( setiap bulan 10 kali kunjungan ).
- Telah dilakukan pembinaan hubungan industrial terhadap pengusaha
dan pekerja/serikat pekerja, sebanyak 120 kali kunjungan ( setiap
bulan 10 kali kunjungan ).
- Telah dilakukan pembinaan terhadap organisasi pengusaha, sebanyak
60 kali kunjungan (setiap bulan 5 kali kunjungan).
- Telah dilakukan pembinaan Lembaga Kerjasama ( LKS ) Bipartite, sebanyak
60 kunjungan ( setiap bulan 5 kali kunjungan ).
b. Sidang-sidang Lembaga Kerjasama Tripartite.
Dalam rangka untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten
Pati, telah dilakukan sidang LKS Tripartite sebanyak 3 ( tiga ) kali
sidang.
a. Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2000, telah dilakukan pencatatan
SP/SB ( selama tahun 2006 ) sebanyak 7 SP/Sb baru.
b. Verifikasi
Dalam rangka untuk menetapkan keterwakilan keanggotaan dalam lembaga-lembaga
ketenagakerjaan, telah dilakukan validitas data melalui verifikasi
SP/SB ke 11 6 SP/SB.
c. Sosialisasi Kepmennakertrans No.223/MEN/2003 tentang Akibat Hukum
Mogok Kerja yang Tidak Sah.
Untuk memberikan pengetahuan kepada para pelaku proses produksi, khususnya
kepada Pengurus SP/SB dan pengusaha, telah dilakukan sosialisasi tentang
Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah kepada 50 orang pengusaha
dan pengurus SP/SB.
d. Sosialisasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Agar para pekerja dan pengusaha mengerti dan memahami tentang proses
perselisihan hubungan industrial, maka telah dilakukan sosialisasi
Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (PPHI) kepada pekerja dan pengusaha, sebanyak 50 orang.
e. Pemberdayaan Organisasi Pekerja
Untuk lebih meningkatkan peran dan fungsi serikat pekerja/serikat
buruh dalam pelaksanaan hubungan industrial, maka telah ilakukan kegiatan
pemberdayaan organisasi pekerja kepada 50 orang pengurus SP/SB.
f. Penyusunan Buku tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
( PPHI ).
Untuk lebih memasyarakatkan proses penyelesaian perselisihan hubungan
industrial kepada pekerja, dilakukan sosialisasi dan penyebarluasan
buku tentang PPHI kepada 300 orang pekerja. |
| 2. PEMBINAAN PERSYARATAN KERJA DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA |
a. Pembinaan Rutin meliputi :
- Telah dilakukan pembinaan perjanjian kerja ke perusahaan sebanyak
72 kali kunjungan ( setiap bulan 6 kali kunjungan ), pembinaan peraturan
perusahaan sebanyak 72 kali ( setiap bulan 6 kali kunjungan ) dan
pembinaan perjanjian kerja bersama sebanyak 72 kali ( setiap bulan
6 kali kunjungan ).
- Telah dilakukan pembinaan kesejahteraan pekerja di perusahaan sebanyak
48 kali kunjungan ( setiap bulan 4 kali kunjungan ).
- Telah dilakukan pembinaan pencegahan perselisihan hubungan industrial
sebanyak 120 kali kunjungan ( setiap bulan 10 kali kunjungan ).
b. Pencatatan Perjajian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ).
Telah dilakukan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (KWT )
sebanyak 884 orang, yang terdiri dari :
o YKKSM RSK Tayu sebanyak 21 orang;
o RSA Sejahtera sebanyak 22 orang;
o KUD Sarono Mino sebanyak 278 orang;
o RSIA Dharma Husada sebanyak 34 orang;
o PT Berkat 5 Sempurna sebanyak 3 orang;
o PT BTPN sebanyak 1 orang;
o PT Garudafood Putra Putri Jaya sebanyak 156 orang;
o Jollyc Brass sebanyak 316 orang;
o PT Laju Perdana Indah sebanyak 53 orang.
c. Pengesahan Peraturan Perusahaan.
Jumlah Peraturan Perusahaan sampai dengan tahun 2006 sebanyak 72 buah
dengan perincian sebagai berikut :
Peraturan Perusahaan lama : 58 buah.
Peraturan Perusahaan baru : 14 buah.
Jumlah : 72 buah.
d. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Jumlah Perjanjian Kerja Bersama sampai dengan tahun 2006 sebanyak
50 buah, dngan perincian sebagai berikut :
Perjanjian Kerja Bersama lama : 34 buah.
Perjanjian Kerja Bersama baru : 16 buah.
Jumlah : 50 buah.
e. Pemberian Ijin Operasional perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh
( Out Sourching ).
Telah dilakukan pemberian ijin operasional perusahaan jasa pekerja
( Out Sourching ) sebanyak 2 perusahaan :
- KSU Kopjatera;
- CV. Kubro Langgeng Persada.
f. Penyelesaian kasus perselisihan Hubungan Industrial ( HI )
Jumlah kasus yang masuk dan tercatat sampai dengan tahun 2006 sebanyak
20 kasus, meliputi 17 perusahaan dengan jumlah 1.036 pekerja.
Dari jumlah kasus yang masuk tersebut, semuanya dilimpahkan ke Mediator,
19 kasus dapat diselesaikan oleh Mediator ( Perjanjian Bersama ) dan
1 kasus masih dalam proses penyelesaian yaitu KUD Sarono Mino Juwana.
g. Bimbingan teknis pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian
kerja bersama bagi pengusaha dan serikat pekerja sebanyak 2 paket
dengan jumlah peserta 50 orang.
h. Bimbingan teknis pembentukan koperasi pekerja sebanyak 2 paket
diikuti oleh 50 pengusaha.
i. Identifikasi tingkat kerawanan hubungan industrial, dilaksanakan
melalui survey ke 150 perusahaan di Kab. Pati.
j. Pembinaan dan proses penyelesaian perselisihan sebanyak 20 kali
sidang mediasi |
| 3. PEMBINAAN PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL |
a. Pembinan rutin meliputi :
- Dilakukan pembinaan pengupahan ke perusahaan sebanyak 120 kali
kunjungan (setiap bulan 10 kali kunjungan).
- Dilakukan pembinaan jaminan sosial ke perusahaan sebanyak 120
kali (setiap bulan 10 kali kunjungan).
b. Sosialisasi UMK tahun 2006.
Upah minimum Kabupaten Pati tahun 2006 adalah sebesar Rp. 488.000,-
(empat ratus delapan puluh delapan ribu rpiah)
Agar UMK tahun 2006 diketahui oleh para pekerja dan pengusaha, maka
telah dilakukan sosialisasi melalui penyebarluasan leaflet sebanyak
200 buku.
c. Monitoring pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) tahun 2006.
Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan UMK tahun 2006, telah dilakukan
monitoring ke 100 perusahaan di kabupaten Pati.
d. Survey Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) Pekerja Lajang.
Untuk mengetahui tingkat kebutuhan hidup layak pekerja lajang, maka
telah dilakukan survey KHL Pekerja Lajang sebanyak 10 kali di 2
pasar, yaitu pasar Puri dan pasar Juwana.
e. Sosialisasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( Jamsostek ).
Untuk meningkatkan kepesertaan maupun pelaksanaan Jamsostek, maka
telah dilakukan sosialisasi Jamsostek kepada 25 perusahaan.
f. Penetapan Upah Minimum Kabupaten Pati tahun 2007.
Dalam rangka penetapan UMK Pati tahun 2007 oleh Gubernur Jawa Tengah,
telah ditempuh tahapan-tahapan sebagai berikut : |
|
- Survey KHL Pekerja Lajang
Survey dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali pada minggu pertama di
pasar Puri dan pasar Juwana oleh Tim Survey Kabupaten Pati yang
terdir dari unsur Tripartite (pekerja, pengusaha, pemerintah) dan
Badan Pusat Statistik. Komponen-komponen yang disurvey sesuai dengan
Kepmennakertrans No. 17/MEN/VII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan
Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Disamping hasil survey KHL, juga dipertimbangkan aspek-aspek produktivitas
tenaga kerja; pertumbuhan ekonomi kab. Pati; dan upah daerah sekitar.
Hasil survey KHL yang telah dilaksanakan sejak bulan Januari 2006
sampai dengan November 2006, diketahui rata-rata KHL Kab. Pati sebesar
Rp. 618.303,- sedang KHL pada tahun 2005 rata-rata sebesar Rp. 480.462, |
|
- Sidang Pengusulan UMK.
Untuk menetapkan usulan UMK Pati tahun 2007, telah dilakukan sidang
oleh Dewan Pengupahan Daerah yang dibentuk berdasarkan SK Bupati
No. 561.1/771/2006, sebanyak 10 kali sidang. Jumlah anggota Dewan
Pengupahan Daerah (DPD) Kab. Pati 13 orang terdiri dari Unsur Pemerintah
Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO
) serta Pakar. Tugas dan fungsi DPD Kab. Pati memberikan saran dan
pertimbangan kepada Bupati dalam rangka mengusulkan UMK ke Gubernur
Jawa Tengah.
Hasil dari sidang Dewan Pengupahan Daerah Kab. Pati menetapkan usulan
UMK Kabupaten Pati Tahun 2007 Rp. 545.000,-/bulan. Berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561.4/78/2006 tanggal 20 Nopember
2006, UMK untuk Kabupaten Pati tahun 2007 adalah sebesar Rp. 550.000,-/
bulan.
|
|